Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti dan Jajarannya Melakukan Supervisi dan Pembinaan

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti dan Jajarannya Melakukan Supervisi dan Pembinaan

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman – Koordiv Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti dan Jajaranya melakukan Supervisi dan Pembinaan terkait Penangan Pelanggaran (PP) di Kantor Bawaslu Kota Pariaman Rabu dan Kamis (13-14/07/2022).

Evaluasi ini bertujuan untuk perbaikan bersama terkait alur dan mekanisme PP dalam menyongsong Pemilihan serentak 2024 mendatang. Idealnya evaluasi ini dilakukan oleh pihak external Bawaslu sehingga dapat menambah wawasan terkait hal tersebut. Beliau juga mengatakan “Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terbaru dalam proses rancangan yang mana salah satu point didalamnya terdapat pengaturan tentang adanya larangan dalam memberikan Berita Acara (BA) klarifikasi kepada pihak pelapor”. Pelapor bisa mendapatkan BA klarifikasi setelah status dari laporan tersebut telah terbit.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan mengucapkan terimakasih atas kegiatan ini dilakukan sehingga dapat lebih mempersiapkan diri juga dalam menghadapi Pemilihan seretak 2024.

Anggota Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan terkait hasil dari evaluasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sangat bermanfaat, memberikan edukasi dan sharing informasi bagi teman-teman kami di Bawaslu Kota Pariaman.

Tambahan dari Kabag PP dan Sengketa Bawaslu Sumatera Barat Eriyanti, kedepannya akan dirancang kegiatan terkait cara klarifikasi pelapor/saksi dan pembuatan Kajian yang mana dapat menambah wawasan kita bersama.

-KKK-