Ketua Bawaslu Kota Pariaman Lakukan Pengawasan Melekat
|
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman Riswan,ST melakukan pengawasan melekat mengenai klarifikasi syarat bakal colan DPRD oleh KPU Kota pariaman terpusat di Universitas Gajah Mada,Jogjakarta. Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pariaman yang dilakukan oleh KPU Kota Pariaman di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogjakarta pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 12 sampai 14 Juni tahun 2023.
Tim pengawasan Bawaslu Kota Pariaman, Riswan selaku Ketua Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan klarifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pariaman berupa dokumen pencantuman gelar atas nama Ir. Adlinsyah, M.T yang dilakukan oleh KPU Kota Pariaman di Universitas Gajah Mada Yogjakarta dimana tim klarifikasi KPU Kota Pariaman yaitu Aisyah (Ketua KPU Kota Pariaman) didampingi 2 orang staf sekretariat KPU Kota Pariaman, Dedy Junaidi dan Riri. Adapun pihak yang diklarifikasi adalah departemen teknik sipil dan lingkungan Fakultas Teknik UGM diwakili oleh Emi Rusmiati SE, bagian Akademik. Sebagaimana ketentuan pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 22 yang menyatakan bahwa bakal calon dapat mencantumkan gelar akademi pada daftar bakal calon. Pencantuman gelar akademi harus menyertakan ijazah perguruan tinggi yang harus di legalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Pariaman telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal Calon Legislatif tingkat Kota Pariaman sesuai dengan jadwal dalam PKPU 10 tahun 2023 yakni pada tanggal 15 sampai dengan 23 Juni 2023. Dari hasil verifikasi terdapat salah satu bakal calon legislatif Kota Pariaman dari partai Ummat atas nama Adlisyah, MT menyertakan ijazah pasca sarjana UGM sebagai syarat untuk mencantumkan gelar akademik.
Terkait hasil verifikasi tersebut, KPU Kota Pariaman melakukan klarifikasi kepada instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut yakni Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada Yogjakarta yang diwakili oleh Ibu Emi Rusmiati SE. dari hasil pemeriksaan pihak Fakultas Teknik UGM menyatakan bahwa ijazah S2 atas nama Adlisyah, MT memang dikeluarkan oleh pihak UGM pada tahun 2002. Kemudian KPU Kota Pariaman membuatkan Berita Acara Klarifikasi yang dibuat 2 rangkap dimana 1 rangkap diserahkan kepada pihak UGM dan 1 rangkap untuk dokumen KPU Kota Pariaman.
Pelaksanaan klarifikasi tersebut diawasi oleh Bawaslu Kota Pariaman. Dalam proses klarifikasi tersebut dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Pariaman sudah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023.