Kawal Verfak Calon Kepala Daerah, Bawaslu Pariaman Pastikan KPU Sesuai Prosedur
|
Bawaslu Pariaman Pastikan KPU sesuai Prosedur dalam melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) Calon Kepala Daerah yang dilakukan serentak pada hari yang sama, selasa (03/09/24).
Seperti yang diketahui, verifikasi faktual (verfak) adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung Pasangan Calon. Tahapan Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon untuk Pemilihan serentak tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 03 dan 04 September 2024.
Verfak dilakukan di beberapa daerah seperti di Bandung (ITB), Yogyakarta (UGM), Bogor (IPB), Sumedang (IPDN), Medan (Pengadilan Niaga), Jakarta (Dikti) dan Padang (UNP, UNAND, UBH, Pengadilan Negeri, Kacabdin, Polresta Padang, STISIPOL, dan KPP Pratama).
Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat terhadap KPU saat mengecek dokumen-dokumen tersebut dengan tujuan untuk memastikan verifikator sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sejauh ini pelaksanaan verfak di hari pertama berjalan dengan lancar.
Editor : Humas Bawaslu