Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Pariaman Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan DPTb dan DPK pada Pemilu Tahun 2024

Kawal Hak Pilih,  Bawaslu Pariaman Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan DPTb dan DPK pada Pemilu Tahun 2024

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman ikuti rapat koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)  dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Rakor dilaksanakan di kantor bawaslu provinsi sumatera barat.

Dalam sambutan Khadafi menyampaikan kita musti mengawal hak pilih ini,  dalam hal ini adalah daftar pemilih tambahan (DPTb)  penting untuk dikawal karna adanya pemungutan suara ulang (PSU).
PSU berasal dari pemilih yang pindah memilih yang tidak didukung dengan ketersediaan surat suara. DPTb dapat diterbitkan oleh PPS, PPK dan KPU namun DPK hanya bisa diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu humas bawaslu kabupaten/kota dihimbau untuk menyampaikan kepada publik tentang DPTb dan DPK.  Untuk itu bawaslu harus berkoordinasi dengan jajaran KPU kab/Kota dan juga stakeholder terkait dengan pemilih dan pemilih yg pindah memilih, TNI/Polri dan Pemilih yang belum rekam KTP el, Tegas Khadafi. Padang, 05/09/23.

Editor : Jefri Ardi