Bawaslu Pariaman Sajikan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev KI Sumbar
|
Bukittinggi, Bawaslu Kota Pariaman-Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi di kalangan penyelenggara negara, Bawaslu Kota Pariaman mendapat kesempatan melakukan presentasi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Salah satu program utama Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 adalah presentasi yang melibatkan berbagai badan publik untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen terkait keterbukaan informasi pada penyelenggara negara serta mengedukasi maasyarakat mengenai hak mereka dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kegiatan bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan yang pada gilirannya mempercepat tercapainya tujuan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Kegiatan diikuti oleh 3 besar terbaik badan publik se-Sumatera Barat setelah melalui beberapa rangkaian kegiatan. Pada sesi ini terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk 3 besar menurut penilaian KI Sumatera Barat yaitu Bawaslu Kota pariaman, Bawaslu Kabupaten Padang pariaman dan Bawaslu Kabupaten Solok Selatan. Halini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel di Provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan dari kegiatan ini terciptanya sinergi yang baik antara badan publik, masyarakat dan media dalam mewujudkan transparansi informasi di Provinsi Sumatera Barat.
Editor : Humas Bawaslu