Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kota Pariaman

Bawaslu Pariaman mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kota Pariaman

Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan dan Penengakkan Hukum Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman Melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kota Pariaman, Bukittinggi (01/10/23).

Dalam Kegiatan ini turut hadir ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Kasatreskrim beserta unsur kepolisian, Kasipidum beserta unsur Kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

Sentra Gakkumdu Merupakan Amanat dari UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal 486 Ayat 1 Menyatakan Bahwa Untuk Menyamakan Pemahaman Pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner Sekaligus Membuka Secara Resmi Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu.

Narasamber Otong Rosadi Menjelaskan bagaimana dinamika tindak pidana pemilu serta pemetaan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPRD Kab/kota Pada Pemilu tahun 2024 di dalam pasal 1 Angka 25 Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 menjelaskan Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU yg mengatur mengenai Pemilu,bukittinggi,01/10/23_JA.