Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Lakukan Uji Petik terhadap Pemilih TMS Meninggal Dunia

Uji Petik Bawaslu Pariaman terhadap Pemilih TMS Meninggal Dunia, 14/11/25

Uji Petik Bawaslu Pariaman terhadap Pemilih TMS Meninggal Dunia, 14/11/25

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Sebagai bagian dari penguatan kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri beserta staf melakukan kegiatan pengawasan uji petik terhadap status pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) kategori meninggal dunia, jumat (14/11/25).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa data kematian yang didapat oleh Bawaslu telah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Pariaman dengan mendatangi langsung alamat pemilih yang tercatat sebagai pemilih TMS meninggal dunia yang didampingi oleh pihak desa setempat dan mencocokkan data yang diterima dari KPU Kota Pariaman dan diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan data pemilih pada tahapan pemilu mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah pengawasan proaktif untuk memastikan kualitas daftar pemilih. 

“Verifikasi faktual seperti ini penting agar tidak ada lagi pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat aktif pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketelitian data pemilih adalah fondasi penting dalam menjaga integritas pemilu,” ujarnya.

Bawaslu Kota Pariaman menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan, akurat, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan data pemilih pada tahapan pemilu mendatang serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Editor: Cha_MY