Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti Sosialisasi Rencana Aksi, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring Rencana Aksi Bawaslu

Sosialisasi Rencana Aksi, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring Rencana Aksi Bawaslu, senin 18/05/2026

Sosialisasi Rencana Aksi, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring Rencana Aksi Bawaslu, senin 18/05/2026

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan oelaksanaan program pada tahun anggaran 2026, dan amanat peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, Bawaslu Kota Pariaman mengikuti rapat sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting pada senin, 18/05/2026.

Sisialisasi ini membahas terkait rencana aksi, evaluasi dan pelaporan monitoring rencana aksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Mafral, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pentingnya rencana aksi dalam melaksanakan tugas pengawasan.

"Pentingnya rencana aksi adalah bentuk tindak lanjut dari perjanjian kinerja yang telah disepakati, dan harus dieksekusi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing. Selain itu, Bawaslu Republik Indonesia nantinya menunggu dokumen yang diperlukan untuk kerja kerja pengawasan', ujarnya.

Mafral juga menyampaikan sosialisai ini juga merupakan salah satu hal yang penting karena dengan kegiatan ini dapat melakukan diskusi jika ada permasalahan terkait rencana aksi ini di tiap Kota/Kabupatennya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami penyusunan laporan monev untuk mengukur terlaksananya realisasi dan program kerja tahun 2026.

Editor : Cha_MY