Bawaslu Pariaman Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gelombang III secara daring pada jumat, 19/06/2026.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan terkait kebijakan, mekanisme, serta pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban hibah non pemilihan.sebagai upaya memperkuat tata kelola hibah non pemilihan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan hibah non pemilihan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pedoman yang disusun menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam mengelola hibah yang diterima dari pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Setiap penerimaan hibah harus berorientasi pada kebutuhan kelembagaan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, serta wajib dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kota Pariaman dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Bawaslu Kota Pariaman untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dalam setiap proses pengelolaan hibah sehingga pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan secara efektif, sesuai ketentuan, serta mendukung penguatan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.
Editor : Cha_MY