Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti RDK terkait Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

Elmahmudi, Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pariaman sedang memberikan argumen dan pertanyaan dalam kegiatan RDK penanganan Pelanggaran, 30/09/25

Elmahmudi, Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pariaman sedang memberikan argumen dan pertanyaan dalam kegiatan RDK penanganan Pelanggaran, 30/09/25

Padang, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka memastikan tindak lanjut hasil penangan pelanggaran netralitas Aparat Negeri Sipil (ASN) pada pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Kordiv PPPS Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi dan staf serta Sekretaris BKPSDM Pemko Pariaman, Reza Novandri mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada selasa, (30/09/25).

Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dan Vifner dan Kabag Eriyanti dan juga diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Pada pelaksanaan pemilu dan pemilhan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kota sudah melaksanakan pengawasan dengan baik dan maksimal sesuai dengan aturan. Namun semua juga tidak terlepas dari banyaknya laporan yang diterima Bawaslu terkait pelanggaran yang terjadi.

Dalam sambutannya, Alni menyebutkan tentang kewenangan Bawaslu.

"Seluruh kewenangan Bawaslu sampai tingkat ad hoc tugasnya adalah melakukan pengawasan netralitas ASN yang termasuk di dalamnya TNI dan Polri. Konsep netralitas yang diawasi salah satunya penegakan penanganan pelanggaran. Untuk itu perlu diperhatikan kembali terkait penanganan pelanggaran agar fungsi-fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan maksimal", ujarnya.

Untuk itu Bawaslu untuk kedepannya bisa jadi ajang pencegahan untuk pengawas dan berharap pelanggaran yang terjadi pada pemilu yang lalu tidak terjadi pada pemilu berikutnya.

Editor : Humas Bawaslu Pariaman