Bawaslu Pariaman Ikuti RDK terkait Rencana Kerja Penyelesaian Sengketa Bawaslu tahun 2026
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait rencana kerja penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada selasa, 07/04/2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan diikuti oleh Seluruh Kordiv PPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Dalam pertemuan ini, Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Azis menyampaikan terkait singkronisasi rencana kerja tahun 2026 yang nantinya akan melanjutkan program sebelumnya dan memprioritaskan lanjutan simulasi penerimaan permohonan dan teknis penyelesaian sengketa di 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Hal ini merupakan hal penting karena untuk mengasah kemampuan jajaran Bawaslu dalam melakukan proses penerimaan laporan, mediasi sampai dengan adjudikasi.
Editor : Cha_MY