Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 03/07/2026.
Kegiatan dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor B-1634/KP.10/SJ/05/2026 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum guna guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi petunjuk teknis tersebut.
Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penilaian kinerja, disiplin kehadiran, hak dan kewajiban pegawai, serta tata cara pelaporan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pariaman memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi kebijakan tunjangan kinerja sehingga seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Bawaslu Kota Pariaman berkomitmen untuk mengimplementasikan petunjuk teknis tersebut secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi. Dengan pemahaman yang seragam terhadap regulasi kepegawaian, diharapkan kinerja individu maupun kelembagaan semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang profesional, transparan, serta berintegritas.
Editor : Cha_MY