Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Pengisian Alat Kerja Pengawasan
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman-Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengisian alat kerja pengawasan (AKP) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II, Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri beserta staf sekretariat mengikuti rapat bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada rabu, 16/07/25 melalui daring menggunakan aplikasi zoom meeting.
Turut Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi dan Kabag Pengawasan Fadhlul Hanif mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar dapat melaksanakan pengisian AKP sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Sebagaimana diketahui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Berdasarkan PKPU Nomor 01 Tahun 2025 untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu ketersediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini.
Untuk itu, Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan terus mengawal pergerakan data pemilih agar di pemilu dan pemilihan berikutnya dipastikan pemilih yang terdaftar sesuai dengan yang telah di data sebelumnya. Untuk menyempurnakan tugas Bawaslu, perlu dituangkan hasil koordinasi melalui Alat Kerja Pengawasan (AKP).
Editor : Humas Bawaslu