Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, 09/06/26

Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, 09/06/26

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka memperkuat efektivitas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat strategi pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB.

Rapat koordinasi tersebut menjadi forum konsolidasi untuk membahas berbagai aspek penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam arahannya, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan guna memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan dalam rapat meliputi mekanisme pencermatan data pemilih, identifikasi potensi permasalahan dalam proses pemutakhiran data, serta penguatan koordinasi antara Bawaslu dengan para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan instansi yang memiliki keterkaitan dengan administrasi kependudukan. Selain itu, peserta juga melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan yang telah dilaksanakan serta berbagi pengalaman dan praktik baik dalam mengawal pelaksanaan PDPB di masing-masing daerah.

Keikutsertaan Bawaslu Kota Pariaman dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus mengoptimalkan fungsi pengawasan pada setiap tahapan kepemiluan. Dengan pengawasan yang profesional, kolaboratif, dan berbasis data, Bawaslu Kota Pariaman berharap dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, serta mampu menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Editor : Cha_MY