Bawaslu Pariaman Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester 1 2026
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring melalui Zoom Meeting pada 22/06/26. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Rakor tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Subbagian serta staf yang membidangi penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi dan penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam mengawal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik berkelanjutan harus dilaksanakan secara profesional, sistematis, dan berkesinambungan. Menurutnya, data partai politik yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
"Seluruh jajaran Bawaslu harus memastikan setiap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat terkontrol, terawasi, dan termanajemen dengan baik", ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarjajaran pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, dokumentasi, serta pelaporan terhadap setiap perkembangan data kepartaian yang terjadi di daerah masing-masing.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Benny Aziz menyampaikan materi terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dari aspek hukum dan penyelesaian sengketa. Dalam paparannya, Benny Aziz menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik harus dilakukan secara cermat dan berbasis regulasi guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.
Ia juga menekankan pentingnya pendokumentasian hasil pengawasan serta penyusunan laporan yang komprehensif sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkelanjutan membutuhkan perhatian serius dari seluruh jajaran Bawaslu karena keakuratan data kepartaian akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung tahapan kepemiluan yang akan datang.
Melalui rakor ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi pemutakhiran data partai politik, strategi pengawasan, identifikasi potensi kerawanan, serta langkah-langkah mitigasi terhadap permasalahan yang mungkin muncul selama proses pemutakhiran berlangsung. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan berbagi pengalaman antarjajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan di daerah masing-masing.
Bawaslu Kota Pariaman menyambut baik pelaksanaan rakor ini sebagai langkah penguatan kapasitas dan koordinasi antarjajaran pengawas pemilu di Sumatera Barat. Dengan adanya pemahaman yang sama dan pengawasan yang terkontrol, terawasi, dan termanajemen dengan baik, diharapkan proses pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Editor : Juhendri