Bawaslu Pariaman Ikuti Kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, (19/05/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota terkait tata cara pelaksanaan kerja sama dengan berbagai mitra strategis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Editor : Cha_MY