Bawaslu Pariaman Ikuti Bawaslu Mengajar Optimalkan Hak Atas Informasi dalam Pemilu/Pemilihan
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam mengoptimalkan pemenuhan hak atas informasi publik pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada senin, 15/06/2026.
Hak atas informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh badan publik. Sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain membahas prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, kegiatan ini juga mengulas strategi pengelolaan informasi dan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi publik, serta pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung transparansi kelembagaan. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam memberikan layanan informasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan jajaran Bawaslu dapat memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.
Editor : Cha_MY