Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Gelar Evaluasi Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Rapat Gakkumdu

Rapat Fasilitasi Gakkumdu Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Potendi Pidana Pemilu pada Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024

Pariaman-Bawaslu Pariaman laksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Potensi Pidana Pemilu pada Tahapan Hasil Pemilu 2024  di Aula Rumah Makan Sambalado Pariaman, Kamis (25/04/24).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu dan karena tahapan hampir selesai serta mengevaluasi kierja-kerja penanganan pelanggaran dalam tahapan hasil Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman dan dihadiri oleh Kordiv penanganan Pelanggaran, Korsek, dan jajaran sekretariat Bawaslu Pariaman dengan terundang KPU, Anggota Sekntra Gakkumdu, Pengurus Partai Politik, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota Pariaman dan media dengan menghadirkan narasumber Bapak Samaratul Fuad, SH.

Dalam pembukaannya, Ketua Bawaslu Kota Pariaman meyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pengawasan, sehingga tahapan demi tahapan dapat terselesaikan walaupun dalam perjalanannya tidak terlepas dari persoalan.

Dalam materi yang disampaikannya, Samratul Fuad menjelaskan "ada beberapa poin yang harus menjadi evaluasi bagi Gakkumdu, salah satu nya adalah penganggaran untuk Gakkumdu dalam rangka mensosialisasikan ketentuan tentang pidana pemilu kepada masyarakat. Selain itu Bawaslu juga perlu memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu", jelasnya.

Humas Bawaslu