Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman adakan Rapat Kerja bersama Stakeholder se- Kota Pariaman

Bawaslu Pariaman adakan Rapat Kerja bersama Stakeholder se- Kota Pariaman

#SahabatBawaslu, Pariaman-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman Lakukan Rapat Koordinasi besama Stakeholder Se-Kota Pariaman

Membuka Rapat Koordinasi Ketua Bawaslu Pariaman Menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun ada batasan-batasan peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi yaitu tidak boleh ada unsur ajakan dan citra diri.

“Adapun tujuan dari pertemuan ini terkait adanya Alat Peraga yang terpasang, sebelum DCT ditetapkan, maka Bawaslu berharap Pemko Pariaman dapat menyikapi hal ini sesuai dengan aturan, mulai dari izin mendirikan, dan tempat yang melanggar dan dalam menyikapi Alat Peraga yang terpasang, Kami memberi ruang kepada tim kampanye untuk membersihkan sendiri alat peraga tersebut".

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, "aktifitas kampanye terlihat sudah dilakukan oleh beberapa peserta pemilu, baik di fasilitas publik, pemerintah, maupun pribadi. Untuk saat ini dapat kita sesuaikan dalam ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 07/2017 yang diubah dengan UU No. 07/2023".

Anggota KPU  Kota Pariaman, Doni Kardinal juga mengatakan, "dalam pemasangan Alat Peraga KPU sudah mengeluarkan SUrat Keputusan terkait titik APK yang sudah ditentukan pada masing-masing Kelurahan/Desa. Dalam hal ini ada 3 titik dan zonasi yang telah dibuat dan semoga tidak terjadi perubahan". imbuhnya