Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman terima Kunjungan PT. POS Indonesia perihal Layanan DIstribusi Bahan Sosisalisasi/Kampanye oleh Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Pariaman terima Kunjungan PT. POS Indonesia perihal Layanan DIstribusi Bahan Sosisalisasi/Kampanye oleh Peserta Pemilu

Pariaman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pariaman menerima kunjungan koordinasi dari PT. Pos Pariaman yang bertempat di Kantor Bawaslu Pariaman pada hari Rabu tanggal 13/09/23.

Secara khusus Bawaslu memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pertemuan ini Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan.ST menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan suasana politik yang berintegritas dan demokratis pada pelaksanaan pemilu tahun 2024. Ia menerangkan bahwa hal tersebut menjadi langkah pencegahan seperti yang saat ini menjadi program prioritas Bawaslu dan juga membahas terkait layanan distribusi bahan sosialisasi/Kampanye oleh peserta pemilu yang dilakukan melaluiu via POS nantinya.

Ia menjelaskan bahwa pada regulasi setiap instansi sudah mengatur terkait asas-asas netralitas dan kode etik. Adapun regulasi yang dimaksud sebagai contoh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 21 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tantang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN, serta Surat Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif dan/atau Calon Anggota Legislatif, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.Pariaman,13/0/23_JA.