Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kota Pariaman gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024

Pariaman - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menghindari sengketa dari proses pemilu yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Samba Lado Kuraitaji Kota Pariaman, Jumat 29 September 2023.

Dalam sambutannya, Riswan, ST menjelaskan bahwa sedapatnya sengketa pemilu harus dapat dihindari. Namun, apabila hal itu terjadi dibutuhkan langkah-langkah yang dilakukan agar aturan tersebut dapat berjalan dengan baik. "Persyaratan administrasi merupakan salah satu bahan terpenting dalam pelaksanaan pencalonan. Namun dalam prakteknya seringkali pencermatan DCT/pergantian dari Partai Politik dilakukan pada masa akhir saat pendaftaran dan pencermatan DCT berlangsung, sehingga para calon melengkapi persyaratan tersebut diburu waktu dan terkadang ada yang tidak terpenuhi. Hal ini merupakan masalah jika kelengkapan persyaratan calon tidak lengkap". imbuhnya. 

Seandainya ada sengketa yang diajukan serta dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan parpol merasa dirugikan, maka Riswan meminta partai politik mempersiapkan diri dari sekarang untuk membenahi hal yang dirasa kurang sebelum masa pencermatan selesai.

"Bawaslu sebagai suatu Lembaga Pemerintah selalu membuka diri untuk berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau terjadi masalah, Bawaslu selalu menerima setiap konsultasi dan ajakan untuk berdiskusi dengan tujuan agar masalah dapat terselesaikan". tambah Riswan.