Bawaslu Berdampak Dalam Praktek Baik Pengelolaan Informasi Publik Mendukung Pengawasan Pemilu Berintegritas
|
Pariaman, Sebuah Badan Publik mesti mengelola informasi secara baik dan benar sesuai yang diamanatkan oleh Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Implementasi dari keterbukaan informasi ini adalah adanya PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Badan Publik tersebut. Tetapi faktanya masih banyak kita temukan badan publik belum menerapkan UU tetang Keterbukaan Informasi Publik ini. Padahal kalau dicermati jika badan publik pengelolaan informasinya sudah baik dan transparan sesuai yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik, selain meningkatkan kepercayaan dari publik juga menuntun kearah tata kelola pemerintahaan yang baik (Good Governance).
Penulis melihat masih kurang pemahaman dan kesadaran dari pimpinan badan publik betapa pentingnya sebuah PPID pada institusi yang beliau pimpin. Padahal dalam keseharian pimpinan badan publik sering direpotkan atas permintaan informasi dan pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan apa yang dijalankan oleh institusi tersebut.
Pengalaman dari penulis sebagai pimpinan (Ketua) Bawaslu Kota Pariaman sejak tahun 2018 sampai sekarang dalam hal pengelolaan informasi publik di Bawaslu Kota Pariaman. Secara singkat dapat digambarkan bahwa Bawaslu Kota Pariaman memiliki PPID ditahun 2018 yang secara internal Bawaslu RI belum menekankan pendirian PPID tersebut. Di lingkungan Bawaslu Kab/Kota di Sumatera Barat, Bawaslu Kota Pariaman termasuk yang pertama memiliki PPID. Ditahun yang sama dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dengan predikat masih cukup informatif. Baru sejak tahun 2021 predikat PPID Bawaslu Kota Pariaman sudah Informatif sampai saat ini. Ini tentu tidak terlepas dari komitmen pimpinan di Bawaslu termasuk dukungan jajaran sekretariat. Belakangan ini berbagai inovasi telah dilahirkan oleh Bawaslu kota Pariaman, bukan hanya inovasi yang berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan PPID tetapi juga berkaitan dengan peningkatan layanan.
Dari capaian yang diraih Bawaslu Kota Pariaman timbul gagasan, praktek baik pengelolaan informasi publik ini dapat berimbas pada lingkungan badan publik yang ada di Kota Pariaman. Mulai tahun 2025 Bawaslu Kota Pariaman menjalin Kerjasama dengan beberapa Badan Publik yang ada di Kota Pariaman yakni KPU Kota Pariaman, Rumah Sakit Prof.Muhamad Yamin Pariaman, Pengadilan Agama Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman, BPS Kota Pariaman, Dinas Kominfo Kota Pariaman, Baznas Kota Pariaman dan Rumah Sakit Daerah dr.Sadikin Pariaman. Dan di tahun 2026 Bawaslu memperluas Kerjasama dengan Desa dan Sekolah Menengah Atas, yakni Desa Bungo Tanjung, desa Sikapak Timur, desa Punggung Lading, desa Pakasai dan Desa Sikapak Barat serta SMA 1 Pariaman, SMA 4 Pariaman, SMA 3 Pariaman, SMK 2 Pariaman, SMK 3 Pariaman dan MAN Kota Pariaman. Badan Publik yang Kerjasama selain berbagi dalam pengelolaan PPID juga melakukan pendampingan dalam pengelolaan dan pendirian PPID. Dari hasil Kerjasama dan pendampingan beberapa badan publik tersebut pengelolaan PPIDnya semakin baik dan bahkan ada yang mendapat peringkat dalam kategori masing masing badan publik.
Praktek baik pengelolaan informasi publik oleh Bawaslu Kota Pariaman ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi badan publik yang ada di Kota Pariaman. Terhadap apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman maka Bawaslu Provinsi mencanangkan program Bawaslu Berdampak. Untuk mendukung program Bawaslu Berdampak ini, Bawaslu Kota Pariaman mendirikan Klinik PPID, ini yang pertama yang ada di Bawaslu Kab/Kota Se-Sumatera Barat. Klinik PPID ini disamping melayani masyarakat pemohon informasi juga melayani badan publik dalam pengelolaan PPID termasuk pendampingan pendirian PPID.
Program Bawaslu berdampak ini bagi badan publik sudah jelas pengelolaan PPIDnya semakin baik, namun timbul pertanyaan dampak bagi Bawaslu itu sendiri apa?
Menjawab pertanyaan diatas perlu kita sadari bahwa Bawaslu dalam menjalankan tugas tugas pengawasan baik itu pemilu maupun pemilihan (Pilkada) tidak terlepas dari kolaborasi atau keterlibatan institusi lainnya. Dalam pengawasan pemilu dan pemilihan Bawaslu membutuhkan informasi dan data yang berada pada suatu institusi yang berkaitan dengan proses pemilu dan pemilihan. Bisa jadi data dan informasi tersebut berkaitan dengan proses tahapan pemilu misalnya pencalonan atau berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa proses. Jika institusi tersebut pengelolaan informasinya sudah baik tentu ini akan menpermudah koordinasi dalam rangka pengawasan pemilu dan pemilihan. Dengan adanya koordinasi pada badan publik yang pengelolaan informasi publiknya sudah baik maka pemilu dan pemilihan yang berintegritas akan mudah diwujudkan.
Disamping itu pengembangan pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu bisa berjalan maksimal jika kolaborasi dengan badan publik yang pengelolaan informasi publiknya sudah mengacu ke UU Keterbukaan Informasi Publik. Dalam prinsip pengawasan partisipatif disamping bisa mengingatkan orang lain juga mampu menjaga diri sendiri atas larangan dalam proses pemilu dan pemilihan. Begitu juga sebuah badan publik, selain terlibat dalam meyebarkan luaskan informasi terkait pemilu dan pemilihan juga mampu menjaga netralitas sebagai sebuah institusi negara.
Kedepan Bawaslu Kota Pariaman berharap dengan program Bawaslu Berdampak terwujudnya Kawasan Keterbukaan Informasi Publik khusunya di Kota Pariaman. Bawaslu Berdampak yang digagas oleh Bawaslu Kota pariaman bisa menciptakan ekosistim yang sehat terhadap keterbukaan informasi publik. Ini tentu tidak terlepas dari komitmen dan dukungan pimpinan Badan publik yang ada di Kota Pariaman.
Melalui tulisan ini program Bawaslu Berdampak akan menciptakan kesadaran masyarakat dan badan publik untuk mewujudkan pemilu dan pemilihan tahun 2029 yang akan datang berintegritas .(Pariaman, 26-10-2026)
Ditulis oleh : Riswan,ST- Ketua Bawaslu Kota Pariaman periode 2018 s/d sekarang