Lompat ke isi utama

Profil

LHKPN

PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pariaman yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:

LHKPN TAHUN 2022

  1. Riswan, ST (Ketua Bawaslu Kota Pariaman)

  2. Elmahmudi, M.A (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  3. Ulil Amri, S.HI (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  4. Riky Falantino, S. Kom., M.M (Koordinator Sekretariat)

 

LHKPN TAHUN 2023

  1. Riswan, ST (Ketua Bawaslu Kota Pariaman)

  2. Elmahmudi, M.A (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  3. Ulil Amri, S.HI (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  4. Yoga Tri Rizki Ananda, S. STP (Koordinator Sekretariat)

 

LHKPN 2024

  1. Riswan, ST (Ketua Bawaslu Kota Pariaman)

  2. Elmahmudi, M.A (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  3. Ulil Amri, S.HI (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  4. Yoga Tri Rizki Ananda, S. STP (Koordinator Sekretariat)

 

LHKPN 2025

  1. Riswan, ST (Ketua Bawaslu Kota Pariaman)

  2. Elmahmudi, M.A (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  3. Ulil Amri, S.HI (Anggota Bawaslu Kota Pariaman)

  4. Rinto Amarta Wiguna, S.H (Plt. Koordinator Sekretariat)