24 Partai Politik di Kota Pariaman sudah 100% verifikasi administrasi
|
Kota Pariaman – Sebanyak 24 partai politik di Kota Pariaman sudah 100% diverifikasi oleh KPU Kota Pariaman setelah data pendaftaran dikirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi administrasi tingkat kabupaten/kota ini dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022 kemaren. Selama proses verifikasi administrasi ini, Bawaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan secara melekat di masing-masing verifikator KPU Kota Pariaman. Verifikasi administasi dilakukan terpusat di Aula KPU Kota Pariaman.
“Semenjak KPU Kota Pariaman mulai melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol), Bawaslu Kota Pariaman selalu melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU Kota Pariaman” Ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan disela-sela pengawasan.
“Pertanggal 22 Agustus 2022 KPU Kota Pariaman sudah 100% melakukan verifikasi administasi parpol sesuai dengan data yang diturunkan oleh KPU RI” lanjut Riswan.
“Hasil dari pengawasan verifikasi administrasi ini akan kami himpun permasalahan/kendala yang ada dilapangan terkait tahapan ini, dan nantinya akan kami kirimkan ke tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat”. Sambung Riswan.
Adapun fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Pariaman adalah mengawasi kegandaan data anggota antar parpol, kegandaan data anggota dalam satu parpol serta potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti Elemen data pada KTP dan KTA yang tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Anggota parpol yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Disamping itu, mengutip KPT KPU Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dokumen persyaratan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 29 Agustus 2022, sedangkan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi parpol tanggal 19 s.d 26 Agustus 2022 dan KPU Kab/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan yang berpotensi TMS tanggal 19 s.d 26 Agustus 2022.
Dari hasil verifikasi administrasi (19/08/22), parpol sudah dapat memperbaiki data keanggotaan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kota Pariaman. Jika parpol sudah menindak lanjuti data BMS tersebut melalui SIPOL, maka KPU Kota Pariaman akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk memastikan dilakukan atau tidak dilakukan perbaikan oleh parpol sampai batas akhir perbaikan administrasi pada tanggal 29 Agustus 2022 mendatang. Jika status keanggotaan parpol tersebut masih memenuhi ketiga kategori diatas tadi, maka status keanggotaan parpol akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Adapun daftar partai politik yang telah diverifikasi administrasi oleh KPU Kota Pariaman adalah :
- Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
- Partai Ummat (PARTAI UMMAT)
- Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Republiku Indonesia (REPUBLIKU)
- Partai Republik Satu (REPUBLIK SATU)
- Partai Republik (REPUBLIK)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai NASDEM (NasDem)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKP)
- Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
- Partai GOLKAR (GOLKAR)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA INDONESIA)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (PARTAI GARUDA)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai BURUH (PARTAI BURUH)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
Editor : KKK
Fotographer : Arl