Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat Pembahasan Pemenuhan Kelengkapan Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan

Padang Panjang, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1411/M.KT.01/2026 tanggal 23 September 2026 perihal Pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV, Plt. Koordinator Sekretaroat Bawaslu Kota Pariaman, Saiful Bahri bersama Kasek/Kordsek Bawaslu Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat mengikuti rapat pemenuhan syarat kelengkapan Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan di masing-masing Sekretariat Bawaslu pada selasa, 29/09/26 di Kantor Bawaslu Kota Padang Panjang.

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang menjadi bagian dalam proses pemenuhan persyaratan pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Febrian Bartez, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan dan kelengkapan Pejabat Struktural serta Pengelola Keuangan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Pemenuhan persyaratan dan kelengkapan ini menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembentukan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kesiapan bersama dari seluruh jajaran,” ujar Bartez.

Melalui pembahasan tersebut, setiap jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing. Pemenuhan kelengkapan pejabat dan pengelola keuangan menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan program kerja dapat berjalan secara tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.

 

Editor : Cha_MY, Bawaslu Sumbar