Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024

Kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, 23/08/26

Kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, 23/08/26

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu Kota Pariaman mengikuti kegiatan Evaluasi Efektivitas Strategi Pencegahan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu–Selasa, 23–25 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan strategi pencegahan pelanggaran.

Evaluasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran pengawas pemilu untuk melihat kembali berbagai strategi dan langkah pencegahan yang telah diterapkan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selain mengukur capaian, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala, tantangan, faktor pendukung, serta praktik baik dalam pelaksanaan pencegahan di masing-masing daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya strategi pencegahan yang tidak hanya berorientasi pada banyaknya kegiatan, tetapi juga pada dampak nyata dalam menekan potensi pelanggaran dan kerawanan. Pemetaan kerawanan berbasis data, termasuk pemanfaatan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), menjadi salah satu instrumen penting untuk menentukan prioritas pencegahan secara lebih tepat sasaran dan sesuai karakteristik wilayah.

Bagi Bawaslu Kota Pariaman, evaluasi ini menjadi bahan refleksi untuk memperkuat pelaksanaan tugas pencegahan dan pengawasan ke depan. Pengalaman selama Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam menyusun langkah pencegahan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berbasis risiko.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Pariaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pencegahan dengan memperkuat pemetaan kerawanan, koordinasi dengan pemangku kepentingan, edukasi kepada masyarakat, serta mendorong pengawasan partisipatif. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan yang semakin efektif dalam menghadapi dinamika demokrasi menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.

Evaluasi strategi pencegahan diharapkan tidak berhenti pada penilaian terhadap pelaksanaan masa lalu, tetapi mampu menghasilkan inovasi dan rekomendasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, setiap pengalaman pengawasan dapat menjadi dasar untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepemiluan, serta mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis.

Editor : Cha_MY