Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Tindak Lanjut Progres Kegiatan Tahun 2026, Bawaslu Pariaman Gelar Rapat Internal

Rapat internal Bawaslu Kota Pariaman terkait progres kegiatan tahun 2026, rabu 28/01/26

Rapat internal Bawaslu Kota Pariaman terkait progres kegiatan tahun 2026, rabu 28/01/26

Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Sebagai upaya memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai dengan perencanaan serta target yang telah ditetapkan, Bawaslu Kota Pariaman menggelar rapat internal terkait tindak lanjut progres kegiatan yang telah direncanakan selama tahun 2026. 

Rapat internal dialksanakan pada rabu, 28/01/26, dihadiri diikuti pimpinan Bawaslu Kota Pariaman dan diikuti seluruh jajaran sekretariat. Rapat juga membahas poin-poin yang harus disiapkan di masing-masing divisi dan kendala yang dihadapi, serta langkah strategis yang perlu dilakukan untuk percepatan dan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan ke depan. Pembahasan juga difokuskan pada penguatan koordinasi internal, ketepatan administrasi, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tugas pengawasan pada masa non tahapan.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi antar divisi agar setiap program dapat terlaksana secara terukur dan akuntabel. 

"Dimasa non tahapan ini kesempatan bagi kita jajaran Bawaslu untuk dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan melatih kemampuan yang ada, agar kesiapan diri menuju tahapan pemilu berikutnya dapat maksimal. Untuk itu penting kiranya untuk menjaga sinergi dan komunikasi antar divisi agar setiap program dapat terlaksana secara terukur dan akuntabel", ujarnya.

Ia juga menekankan agar seluruh jajaran tetap menjaga kedisiplinan kerja serta komitmen dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kota Pariaman berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terkait arah dan prioritas kerja, sehingga mampu mendukung optimalisasi kinerja kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, baik pada tahapan maupun non-tahapan.

Editor : Cha_MY