Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Ikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Foto Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu

Foto Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu

Bukittinggi-Bawaslu Kota Pariaman hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 yang dilaksanakan di The Balcone Hotel Bukittinggi,tanggal 20-21 Juni 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Vifner, Koordinator Divisi HP2H, M. Khadafi dan Bapak Benni Azis selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, dan Kepala Sekretariat serta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eriyanti Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan terundang Ketua, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Rapat dibuka oleh Bapak M. Khadafi sekaligu memberikan sambutan. Dalam sambutannya Khadafi menjelaskan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan dalam hal penyelesaian penanganan pelanggaran, Bawaslu juga diberikan kelebihan luar biasa yang tertuang dalam Perbawaslu 8 tahun 2022 dalam penanganan pelanggaran administratif.

"Untuk itu, silakan analisa kembali Perbawaslu 8 dan Amanah dalam pasal 12 Perbawaslu 8 diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Bawaslu Meskipun kewenangan belum diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Dalam hal pelanggaran administrasi, Bawaslu dapat memutuskan nya, maka dari itu penting memahami dan merumuskan putusannya", ujar Khadafi.

Selain itu Khadafi meminta agar Bawaslu dapat selalu melakukan koordinasi yang baik dengan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan pemilu ataupun Pemungutan Suara Ulang besok. "Koordinasi yang intensif antara Bawaslu dan KPU merupakan langkah penting dalam menjamin integritas dan transparansi proses pemilu", tambahnya.
 

Editor : Humas Bawaslu