Tingkatkan Pemahaman, Bawaslu Pariaman Ikuti Rakor Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa
|
Padang, Bawaslu Kota Pariaman - Bawaslu provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Kamis 11 September 2025. Rapat yg di gelar di kantor Bawaslu provinsi Sumatera Barat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Alni, juga turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Bapak Vifner, selaku Koordinator divisi Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi, Kabag Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Ibu Eryanti.
Kegiatan Rapat Dalam Kantor ini diikuti oleh Koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta staf. Adapun tujuan kegiatan ini adalah sebagai tindak-lanjut penguatan kelembagaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa.
Dalam sambutan dan arahan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan "dari tahun 2019 sampai 2024 yg lalu, intensitas penyelesaian sengketa cukup berkurang yg dibuktikan pada tahun 2024 untuk Sumatera Barat hanya menangani 2 kasus saja, hal ini tidak terlepas dari semangat Bawaslu Kabupaten/Kota yang gigih dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pada setiap tahapan. Tahapan yg rawan terhadap ranah sengketa ini adalah pada tahapan pencalonan, perlu disini kita pahami dan digali secara bersama-sama terhadap seluruh regulasi baik itu undang undang, juknis dan aturan-aturan lainnya sehingga dapat dijalankan secara baik pada pemilu tahun berikutnya", ujar Alni.
"Kalau kita tidak menemukan klue-nya, maka akan kewalahan kita dalam interpretasi nya untuk menemukan ranah sengketa pemilu itu sendiri baik itu jalan masuk maupun dalam penyelesaian sengketa itu sendiri", tambah Ketua Bawaslu Sumbar.
Dalam memahami konteks penanganan pelanggaran pemilu, dalam undang undang pemilu itu sendiri hanya menyebutkan 3 bentuk pelanggaran, pertama pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pindana pemilu. Terhadap pelanggaran Netralitas ASN, kepala desa, TNI Polri, merupakan pelanggaran perundang undangan lainnya. Jadi posisi hal ini dapat dikatakan sebagai bukan pelanggaran pemilu, namun Bawaslu diberikan kewenangan khusus oleh undang undang untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran tersebut karena berkaitan dengan Pemilu dimana Bawaslu sebagai jalan masuk untuk memproses jalannya suatu pelanggaran. Dalam hal penyelesaian sengketa, perlu dipahami beberapa konteks yg membedakannya dengan ranah penanganan pelanggaran diantanya adanya permohonan langsung yg disampaikan oleh pihak yg dirugikan, adanya produk hukum yg merugikan peserta pemilu, adanya objek yg dirugikan langsung terhadap dikeluarkan nya produk hukum, dalam objek sengketa harus secara real menyebutkan merugikan peserta pemilu
Elmahmudi selaku koordinator divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu kota Pariaman, akan konsisten untuk memberikan penguatan SDM bagi Sekretariat Bawaslu kota Pariaman dalam betul betul memahami seluruh regulasi dan proses penyelesaian sengketa proses itu sendiri, baik secara simulasi, rapat teknis maupun secara bedah kasus, untuk mengetahui setiap konteks dan item yang tercantum Perbawaslu, sehingga SDM di Kota Pariaman apapun divisinya dapat memahami seluruh konteks penyelesaian sengketa yang memang menjadi kewenangan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Vifner dalam sambutannya menyampaikan "kami Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga akan melakukan supervisi dan monitoring kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam pelaksanaan simulasi penyelesaian sengketa ini, hal ini sangat penting karena banyaknya dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak berlatar belakang hukum, oleh karena itu pembelajaran demi pembelajaran harus banyak dilakukan dalam menghadapi pemilu yang semakin memanas pada tahun-tahun berikutnya", ujar Koordiv PP dan Datin Bawaslu Sumbar.
"Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Bawaslu RI menugaskan kepada kita untuk membuat sebuah artikel terkait penanganan pelanggaran pada masa pilkada tahun 2024, saya berharap penulisan artikel ini dilakukan secara baik dan menarik sehingga beberapa artikel artikel yg lahir dari Bawaslu kab kota dapat dijadikan sebuah rujukan bacaan oleh Bawaslu RI nantinya, dicetak dan diterbitkan nasional juga memberikan Marwah positif kepada instansi kita Bawaslu umumnya dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat khususnya", tambah mantan ketua KPU Kab Padang Pariaman tersebut.
Bawaslu provinsi Sumatera Barat nantinya pasti akan mengagendakan kegiatan Bimtek terhadap Simulasi pembuatan Putusan Dalam penyelesaian sengketa proses untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga putusan yg dikeluarkan dapat mencapai keadilan pemilu bagi kedua belah pihak.
Editor : Bawaslu Pariaman