Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Pariaman Ikuti Rapat terkait Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Rapat Dalam Kantor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 28/08/25

Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Rapat Dalam Kantor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 28/08/25.
 

Padang, Bawaslu Kota Pariaman - Dalam rangka penyamaan persepsi terhadap mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUUXXIII/
2025, Bawaslu Kota Pariaman mengikuti Rapat Dalam Kantor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Kamis, 28/08/25.

Rapat dihadiri oleh Alni selaku Ketua Bawaslu Sumatera Barat dan Anggota Vifner, Kabag PPPS Eriyanti dan staf, kegiatan juga diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman Elmahmudi dan staf serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta momen untuk menginventarisir peta permasalahan yang mungkin terjadi Pasca Putusan MK tersebut. 

Saat membuka rapat, Alni Ketua Bawaslu Sumbar menyampaikan bahwa kegiatan hari ini akan mengupas secara lebih dalam tentang salah satu kewenangan Bawaslu yang berkaitan dengan proses Penanganan Pelanggaran khususnya Administrasi. 

Sementara itu Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar juga berkesempatan menyampaikan materi didepan peserta Rapat.

“Merujuk pada bahasa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang mengatakan bahwa rekomendasi Bawaslu dimaknai sebagai Putusan yang mengikat, maka hal ini akan membantu kita dalam menangani Pelanggaran Administrasi kedepannya”, tegas Vifner.

Editor : Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kota Pariaman