Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum, Bawaslu Pariaman Ikuti RDK Bawaslu Provinsi
|
Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman - Kordiv HPPH Bawaslu Kota Pariaman, Ulil Amri beserta staf sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) evaluasi pelaksanaan produk hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada senin, (29/09/25).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menyampaikan badan publik harus mempunyai layanan berkaitan dengan informasi kepada publik.
"Terkait JDIH tidak lepas berkaitan dengan produk hukum yang merupakan bagian dari produk lembaga Bawaslu, setiap badan publik harus mempunyai layanan berkaitan dengan informasi kepada publik terkait produk hukum atau JDIH, seluruh produk hukum yang bukan merupakan yang dikecualikan perlu di upload dalam JDIH untuk diinformasikan kepada Masyarakat seperti putusan, keputusan dan/atau inovasi-inovasi yang melahirkan produk hukum seperti Mou atau Legel Opini yang berkaitan dengan Advokasi Hukum", ucap Alni.
"Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sangan konsen memastikan terdapat informasi hukum yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam bentuk informasi produk hukum sehingga perlu dilakukan evaluasi dan inventarisir permasalahan terkait dengan pengelolaan JDIH, semoga setelah ini dapat menimbulkan perubahan-perubahan terkait dengan pelayanan dan pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota", tambahnya.
Roza Molina, selaku Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menganggap pentingnya RDK ini.
"Kita memandang penting melaksanakan rapat dalam kantor terkait JDIH berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, perlu dilakukan pemetaan permasalahan, seluruh produk hukum di Bawaslu harus diverifikasi oleh bagian Hukum sehingga seluruh produk hukum dapat diupload oleh operator JIDH", ujarnya.
Selain Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, RDK juga dihadiri oleh Bawaslu RI Ucu Saepuridwan yang bertindak selaku Narasumber yang menyampaikan terkait Aspek Yuridis dan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.
"Seluruh operator pengelola JDIH perlu memahami aturan terkait pengalolaan JDIH sebelum melakukan pekerjaan. Adapun dokumen hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu; Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu; Surat Keputusan; Surat Edaran; Nota Kesepahaman; Perjanjian Kerjasama; Kajian Hukum dan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berkaitan dengan tugas, wewnang dan kewajiban di Bawaslu Kabupaten/Kota", ucap Ucu.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh operator JDIH dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan JDIH agar aturan terkait produk hukum dapat diimplementasikan dengan baik.
Editor : Bawaslu Pariaman