Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pariaman Lakukan Pengawasan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

sortir
Sortir

PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman telah membentuk tim khusus untuk mengawasi secara ketat proses pelipatan dan sortir surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip mendasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara.

Pertama, Riswan menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua, jumlah surat suara yang dilipat harus tepat, dengan penyesuaian pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Ketiga, surat suara harus tepat jenis dan seluruhnya berada di dalam daerah pemilihan (dapil) wilayah Kota Pariaman.

“Sesuai dengan ketentuan, surat suara pada pemilihan umum di Kota Pariaman telah disesuaikan dengan jenis dan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPRD. Surat suara untuk DPRD Kota Pariaman dipisahkan sesuai dengan Dapil yang berlaku, sementara surat suara untuk DPRD provinsi mencakup Dapil Sumbar 2 (Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman). Sedangkan untuk pemilihan DPR dan DPD, surat suara secara umum sama untuk seluruh Provinsi Sumatera Barat, karena melibatkan seluruh wilayah Dapil provinsi tersebut,” Jelas dia.

Mengenai surat suara yang ditemukan rusak, Riswan menyatakan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kota Pariaman untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya.

Bawaslu tidak hanya membatasi pengawasannya pada pelipatan surat suara, tetapi juga melibatkan diri dalam pengawasan kampanye, perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), dan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“Saat ini, Bawaslu juga tengah memusatkan perhatian pada beberapa tahapan yang saling berhubungan yaitu pengawasan perekrutan KPPS, Pengawasan LADK, pengawasan terhadap aktivitas kampanye yang tengah berlangsung, serta pemantauan dalam proses perekrutan Petugas Pemungutan Suara (PTPS),” kata Riswan lagi. 

“Pengawasan terhadap surat suara akan terus dilakukan hingga selesai proses pelipatan, dengan memastikan kesesuaian dengan jumlah DPT,” papar Riswan, Sabtu (20/1/2024).

Bawaslu juga memastikan bahwa pelipatan dan penyortiran surat suara harus berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan. Riswan menjelaskan bahwa tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan dengan baik, mencakup aspek jumlah, jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, kualitas, waktu, dan tujuan.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa petugas pelipatan dan penyortiran surat suara menjalankan tugas sesuai dengan tata cara dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. “Semua pihak yang terlibat diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemilihan yang bersih dan berintegritas,” tegas dia.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Pariaman ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilihan berlangsung secara demokratis dan akuntabel. “Dengan komitmen kuat dari Bawaslu, diharapkan pemilihan umum 2024 dapat menjadi contoh keberhasilan dalam mewujudkan proses pemilihan yang transparan dan berkualitas,” harapnya. (AA)