Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pariaman Rakor Penguatan Pemahaman Pengawasan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kota Pariaman Rakor Penguatan Pemahaman Pengawasan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Kota Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pemahaman Pengawasan kepada Penyandang Disabilitas di kantor Bawaslu Kota Pariaman, Rabu (6/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh komunitas disabilitas dari yayasan National Paralympic (NPC) of Kota Pariaman secara luring dan Alumni SKPP Kota Pariaman secara daring. 

Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam koordinasi ini Bawaslu Kota Pariaman mengharapkan adanya kerjasama yang terjalin antara Bawaslu dengan NPC kedepanya dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU). 

Sementara itu juga berharap melalui NPC untuk dapat memberikan data penyandang disabilitas kepada Bawaslu untuk dapat kami rekomendasikan nantinya ke KPU agar hak-hak fasilitas oleh  disabilitas dapat dipenuhi dalam pelaksanaan Pemilu sambungnya. 

Ulil Amri selaku kordiv pengawasan menyampaikan bahwasanya berdasarkan undang-undnag nomor 7 tahun 2017 pasal 5 bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon legislatif maupun sebagai penyelenggara pemilu. 

(Humas Bawaslu Pariaman)